Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Untuk menjamin agar publikasi artikel dan informasi di perpustakaan-buruselatan.id dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, kami menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik atau publikasi informasi, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Setiap berita/artikel informasi perpustakaan harus melalui proses verifikasi.
-
Informasi yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita/artikel yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
-
Ketentuan di atas dikecualikan, dengan syarat:
-
Informasi benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
-
Sumber informasi pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
-
Media siber harus mencantumkan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
-
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) perpustakaan-buruselatan.id menyediakan ruang bagi interaksi pengunjung/anggota (seperti kolom komentar). Kami mewajibkan pengguna untuk tidak memuat isi yang:
-
Bohong, fitnah, sadis dan cabul;
-
Mengandung unsur kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA);
-
Menganjurkan tindakan kekerasan;
-
Merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Tim redaksi perpustakaan-buruselatan.id memiliki hak penuh untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas. Kami menyediakan mekanisme pengaduan jika terdapat Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita/artikel yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
-
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
5. Pencabutan Berita/Artikel
-
Berita atau artikel yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Media siber wajib memberi alasan pencabutan berita tersebut dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
-
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita/artikel informasi dan iklan.
-
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan aset digital (teks, foto, video) milik pihak lain di perpustakaan-buruselatan.id wajib menyebutkan sumber dan/atau penciptanya secara jelas.
8. Pencantuman Pedoman Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara jelas di situs web perpustakaan-buruselatan.id.
9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.