PEMERINTAH KABUPATEN BURU SELATAN

DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH

  • Beranda
  • Bantuan
    Tentang SLiMS Lisensi SLiMS Keamanan Data SLiMS Cara Menggunakan OPAC Modul yang Tersedia
  • Informasi
    Sejarah Visi Misi Tupoksi Struktur Organisasi Profil Pegawai Produk Layanan Berita Kontak
  • Area Anggota
    Login Registrasi
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Sejarah PemKab Buru Selatan


Perjalanan sejarah lahirnya Kabupaten Buru Selatan secara filosofis dengan berbagai dinamika di tengah peradaban masyarakat Indonesia, Maluku, Buru dan khususnya Buru Selatan selalu dikenang dan terpatri dalam sanubari anak-anak Fuka Bubolo.

Tahapan demi tahapan perjuangan pembentukan Kabupaten Buru Selatan dimulai sejak Tahun 2003. Salah satu instrument advokasi yang dilakukan melalui penyampaian aspirasi dan sikap representative masyarakat Buru Selatan ke DPRD Provinsi Maluku, dan Gubernur Maluku (kala itu Kantor Gubernur masih menempati Kantor Telkom di kawasan Talake – Ambon).

Jeritan hati anak Fuka Bupolo berlanjut di Tahun 2004 melalui beberapa penggagas yang kemudian membentuk Lembaga Pengembangan Buru Selatan (LPBS). LPBS ditetapkan oleh masyarakat buru selatan yang berada di ibu kota Provinsi Maluku dan sekitarnya pada 4 Agustus 2004 dengan kepengurusan terdiri dari steering Committee dan Organization Committee.

Pada bulan September 2004 hingga April 2005, seluruh stakeholder Pemerintah Desa (Kepala Desa/Dusun, Toko Agama, Toko Masyarakat, Toko Pemuda dan empat Raja Reheecschaft pada lima kecamatan di Kabupaten Buru Selatan) menyampaiakan rekomendasi resmi kepada LPBS untuk disikapi, ditindaklanjuti, untuk diperjuangkan ke Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku dan selanjutnya ke Pemerintah Pusat yang intinya Buru Selatan harus menjadi daerah otonom baru di Provinsi Maluku.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2005 sampai dengan pertengahan tahun 2006, dokumen rekomendasi hasil survey LPBS diteruskan Tim Assistensi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya melakukan penelitian maupun kajian berdasarkan data dan dokumen pendukung lainnya guna menyimpulkan hasil visibility Study Wilayah Buru Selatan menjadi Dokumen ilmiah/akademisi dan dipaneliskan/presentasekan ke Pemerintah Kabupaten Buru.

Setelah itu, rekomendasi persetujuan Bupati Buru dan persetujuan Keputusan DPRD Kabupaten Buru, maka terbitlah persetujuan rekomendasi Bupati Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan empat keputusan DPRD Kabupaten Buru pada juni 2006, antara lain : satu, Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2006 Persetujuan Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom baru, kedua, Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2006 tentang batas wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru. Ketiga, Keputusan DPRD Kabupaten Buru nomor 06 Tahun 2006 tentang Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru Keempat, Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan dana Kabupaten Buru kepada Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru selama tiga tahun berturut-turut.

Perjuangan LPBS masih berlanjut sampai juli tahun 2006, melalui persetujuan keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan Persetujuan Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 130 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru.

Setelah seluruh dokumen di tingkat provinsi rampung, berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku tentang persyaratan pembentukan, penggabungan dan penghapusan kabupaten/kota, maka semua dokumen visibility study pembentukan Kabupaten Buru Selatan oleh pemerintah Kabupaten Buru maupun Pemerintah Provinsi Maluku bersama LPBS mengajukan dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat baik melalui DPR-RI maupun Menteri Dalam Negeri agar menjadi pertimbangan dan pengkajian melaui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kajian dan pertimbangan dokumen visibility study dan karakteristik wilayah, maka sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 24 Juni 2008 telah disahkan Kabupaten Buru Selatan sebagai otonom baru bersama dengan 11 kabupaten/kota lainnya di Indonesia khusus untuk Kabupaten Buru Selatan telah disahkan dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tenatang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan.

Secara resmi penyelenggaraan efektifitas roda pemerintahan Kabupaten Buru Selatan mulai berjalan pada tanggal 16 September 2008.

PEMERINTAH KABUPATEN BURU SELATAN | DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
  • REGISTRASI ANGGOTA
  • LOGIN ANGGOTA
  • PUSTAKAWAN & ARSIPARIS

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan secara efektif, efisien, berkualitas, transparan, dan akuntabel sesuai standar pelayanan serta ketentuan yang telah ditetapkan dengan tidak ada pungutan pembayaran apapun/pengganti (pengurusan dan pelayanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buru Selatan “GRATIS”) apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Tim Pengembang Web Perpustakaan dan Arsip Daerah Kab. Buru Selatan

Ditenagai oleh SLiMS 9 Bulian
Berbincang dengan Pustakawan

Masukkan nama Anda sebelum memulai obrolan.


Tekan tombol Enter untuk memulai obrolan.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?