Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Mempunyai tugas pokok membantu Bupati Buru Selatan melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menjalankan fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- pelaksanaan kebijakan bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- pelaksanaan administrasi dinas bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi bidang sosial, budaya, dan literasi.
Sekretaris Dinas
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan daerah, administrasi umum dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.
Sekretaris Dinas menjalankan fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana kegiatan sekretariat;
- penyiapan bahan dan penatausahaan bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, prasarana dan sarana serta hubungan masyarakat;
- pelayanan administratif dan fungsional;
- perumusan kebijakan umum dinas;
- perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- penyusunan rencana umum dinas;
- penyusunan rencana strategis dinas;
- penyusunan rencana kerja dan kinerja tahunan dinas;
- penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dinas;
- penyusunan penetapan kinerja dinas;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
- penyusunan rencana kerja sama;
- pengelolaan data di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- penyusunan pedoman operasional standar pelayanan minimal;
- pemantauan, pengendalian dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dinas;
- penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat.